Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kuasa Hukum Anak Korban Bullying Siswa Binus Serpong Bantah Keluarga ABH Sudah Jalin Komunikasi

Keluarga korban anak bullying oleh geng pelajar Binus School Serpong mengaku belum bertemu dengan keluarga anak berhadapan hukum (ABH).

27 Februari 2024 | 06.15 WIB

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Keluarga korban anak bullying oleh Geng Tai pelajar Binus School Serpong mengaku belum bertemu dengan keluarga anak berhadapan hukum (ABH). Hal itu diungkapkan Pendamping Hukum Mitra UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Muhamad Rizki Firdaus.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan artis VR di Mapolres Tangerang Selatan beberapa waktu lalu yang menyebut pihaknya akan berkomunikasi kepada keluarga anak korban untuk menemui titik terang. Rizki mengatakan jika hal tersebut belum terjadi selama kasus perundungan itu mencuat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendapatkan informasi hasil pemeriksaan dari salah satu linknya, di mana ada berita yang menyampaikan orang tua anak yang berhadapan dengan hukum, katanya sedang mengupayakan bertemu dengan orang tua anak korban. Pada hari itu sudah kami panggil untuk kami edukasi penanganan hukum di UPTD PPA. Ibu korban bilang tidak ada hal tersebut," kata Rizki, Senin, 26 Februari 2024. 

Kata dia, pada kasus yang tengah bergulir ini pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. 

"Kami berencana akan diskusi dengan ibu korban dan orang tuanya. Bapaknya dan kakaknya yang mendampingi. Ada satu hal bisa dilakukan ini aturannya adalah Perkapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen tindak pidana. Kami akan ajukan berupa SP2HP ( surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan)," kata dia.

Koordinasi tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk mengetahui secara detail ihwal proses hukum yang tengah berjalan. Rizki mengatakan jika kasus ini harus menjadi perhatian serius. 

"Jadi kita ingin semua tertulis pak, biar jelas apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan karena ini sudah menjadi atensi publik. Pak Benyamin Davnie juga sudah bicara, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, ya tidak boleh ada perundungan di Kota Tangsel yang sampai mengakibatkan luka berat. Karena kasus ini saya duga arahnya 80 ayat 2 ini luka berat ini ancamannya 5 tahun," ujarnya.

Bahkan, ujar Rizki, dalam kasus ini juga pihak Kepolisian mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa ahli. "Info yang kami dapatkan ahli ini ada banyak. Nah kita juga lagi konfirmasi yang dimaksud ahlinya itu apa? Apakah ahli psikologi? Kalau psikologi kami sudah dilakukan pemeriksaan tinggal aslinya nanti psikolog PPA akan mengirimkan atas approval dari pak kepala kepada Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus