Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 1.092 dan 1.257 surat tembusan. Laporan itu diterima lembaga pengawas hakim dari Januari hingga Agustus 2016.
Farid menilai laporan itu diterima instansinya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Yang menarik adalah daerah pelapor hampir memiliki kesamaan setiap tahun. Ia menyebutkan ada lima provinsi terbanyak yang melaporkan hakim ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH.
“DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” kata Farid di kantornya, Rabu, 14 September 2016.
DKI Jakarta menempati urutan teratas daerah yang melaporkan dugaan hakim bermasalah. Data yang diterima KY sebesar 225 laporan berasal dari Jakarta. Sebanyak 115 laporan dari Jawa Timur, 104 laporan dari Sumatera Utara, Jawa Barat sebanyak 91 laporan, dan Jawa Tengah sebanyak 60 laporan.
Menurut Farid, hal mengejutkan datang dari Kepulauan Riau. Pada periode Januari sampai Agustus 2015 daerah itu melaporkan delapan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun pada 2016 di periode yang sama tercatat ada 27 laporan. Kepulauan Riau yang tadinya menempati urutan ke-25 berubah menjadi urutan ke-10 wilayah yang banyak melaporkan hakimnya.
Farid menilai secara umum hakim yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran butir-butir KEPPH. Misalnya berperilaku jujur, adil, berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, hingga profesional.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini