Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto pada Selasa, 26 September 2017. Kaswanto diperiksa sebagai saksi untuk Syuhadatul Islamy, tersangka pemberi suap kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa untuk tersangka SI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa.
Selain memanggil Kaswanto, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta bernama Adi Irawan.
Baca juga: MA Periksa Ketua PN Bengkulu di Pengadilan Tinggi Terkait OTT
Syuhadatul diduga menyuap hakim tipikor, Dewi Suryana, dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan. Suap tersebut diduga untuk meringankan putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu.
Adapun pokok perkara tersebut didaftarkan kerabat Syuhadatul, Wilson. Selama proses persidangan, Syuhadatul diduga mendekati hakim agar diberi keringanan hukuman. Wilson dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim kemudian hanya memvonis 1 tahun 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta. Keluarga Wilson diduga menjanjikan uang Rp 125 juta dalam keringanan putusan perkara tersebut.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini