Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HILANG sudah kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara perkara korupsi. Forum lobi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung, Senin lalu, menyepakati dicabutnya kewenangan penuntutan dari tangan KPK.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo