Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Laporan Atas Dua Pemimpin KPK Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Laporan atas dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, hingga akhirnya terbit SPDP untuk mereka dinilai sebagai kriminalisasi terhadap KPK.

9 November 2017 | 15.09 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. Pertemuan tersebut membahas tentang penandatanganan kerjasama antara KPK, Polri dan Kejagung dalam penerapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik (E SPDP) terkait kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. Pertemuan tersebut membahas tentang penandatanganan kerjasama antara KPK, Polri dan Kejagung dalam penerapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik (E SPDP) terkait kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib menilai pelaporan atas dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, oleh tim kuasa hukum Setya Novanto merupakan bentuk kriminalisasi.

Apalagi saat ini lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Ini merupakan manuver dan bentuk intervensi SN karena dilakukan saat KPK tengah gencar membongkar korupsi e-KTP," tuturnya melalui siaran tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 9 November 2017.

Apalagi, Abdul melanjutkan, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut adalah SN sehingga memiliki benang merah. Namun, kata dia, laporan tersebut salah alamat lantaran tuduhan pemalsuan surat tidak memiliki bukti hukum yang kuat, mengingat kewenangan cegah atau cekal bukan di KPK, melainkan pihak Imigrasi. "KPK hanya menjalankan fungsinya, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dengan mengajukan permohonan cegah atau cekal terhadap SN," katanya. "Jadi keputusan itu ada pada Imigrasi."

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Febri: Bukan Kali Ini Saja

Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dua pemimpin KPK, Agus dan Saut, dalam kasus pemalsuan surat. Surat itu sudah sampai di tangan kejaksaan. Namun kejaksaan mengatakan status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor, belum tersangka.

Menurut Abdul, kepolisian terkesan melayani kepentingan ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini. Pasalnya, SN ingin mengelak sehingga segala cara digunakan agar lepas dari jeratan hukum dalam kasus besar proyek e-KTP. "Lihat rentang waktu masuknya laporan dan keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sangat singkat," ucapnya.

Karena itu, menurut dia, pelapor dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang KPK karena menghalang-halangi upaya penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia membandingkan kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang berbulan-bulan mengendap. Bahkan hingga saat ini pengusutan kasus penyiraman air keras tersebut tak ada perkembangan. "Polri ini cenderung tidak adil terhadap Novel," tuturnya.

Baca juga: KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas

Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo merespons kejadian ini dan bersikap tegas terhadap segala bentuk intervensi dan kriminalisasi kepada KPK. Hal itu sesuai dengan janji Nawacita Presiden. "Kami masyarakat sipil tetap mendukung KPK membongkar korupsi e-KTP sampai tuntas," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus