Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri Kalingga Hermawan, 21 tahun, dipastikan polisi tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol dalam insiden Nissan Livina seruduk apotek di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu subuh 27 Oktober 2019. Mahasiswa itu berada di balik kemudi mobil tersebut ketika kecelakaan yang menewaskan seorang satpam apotek itu terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar, menyatakan sudah memeriksa Putri Kalingga Hermawan. Menurutnya, kecelakaan karena kelalaian. "Tersangka saat berbelok hendak menginjak pedal rem, tapi yang diinjak pedal gas," ujar Fahri saat dihubungi, Senin, 28 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat salah injak pedal itu, mobil berplat nomor B 2794 STF itu melaju makin kencang dan menabrak apotek. Mobil baru berhenti setelah menabrak tembok bagian dalam apotek.
Akibat kecelakaan itu, seorang satpam bernama Asep tewas. Saat itu ia tengah berjaga di Apotek Senopati. Sedangkan Putri dan temannya yang berada di dalam mobil selamat. Kepada polisi, Putri mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam.
Sedang dari pemeriksaan urine, Putri dipastikan negatif mengkonsumsi alkohol maupun narkotika. "Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan selanjutnya akan dilakukan penahanan," kata Fahri.