Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mafia Tanah yang Gelapkan Lahan Milik Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidang

Setahun setelah dilaporkan ke polisi, kasus mafia tanah yang gelapkan lahan Ibu Dino Patti Djalal segera disidang di Pengadilan Jakarta Selatan.

18 November 2021 | 20.36 WIB

Dino Patti Djalal, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Pendiri serta Ketua Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI). Sumber: dokumen FPCI
Perbesar
Dino Patti Djalal, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Pendiri serta Ketua Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI). Sumber: dokumen FPCI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mafia tanah yang mengambil alih kepemilikan lahan milik ibunda Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal segera akan masuk sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Mustopa alias Topan sebagai tersangka penipuan tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan undang-undang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Pelimpahan kasus mafia tanah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Odit mengatakan bahwa Mustopa alias Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.

Mafia tanah tersebut, Odit diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.

Atas perbuatan itu, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, asal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun laporan kasus penipuan terhadap Zurni Hasyim Djalal tersebut diterima pada 11 November 2020 lalu. Zurni Hasyim Djalal mengaku properti di Kemang, Jakarta Selatan miliknya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Properti milik Zurni itu memang mengatasnamakan Yusmisnawita yang merupakan keluarga Zurni.

Namun, kepemilikan properti ini berpindah tangan dari Yusmisnawita kepada pembeli dengan inisial SH yang menggunakan sejumlah dokumen berupa KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, dan NPWP palsu.

Kemudian, Yusmisnawita hendak menjual rumah tersebut seharga Rp19,5 miliar kepada seseorang berinisial RS, yang dalam proses jual beli melibatkan seorang orang kepercayaan Yusmisnawita bernama Ali Topan.

Setelah mencapai kesepakatan, RS kemudian meminjam sertifikat rumah dan bangunan di Kemang untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Komplotan mafia tanah ini, pada hari dipinjamkannya sertifikat asli itu, melakukan  transaksi jual beli dari RS kepada SH yang ditandatangani oleh orang yang berpura-pura menjadi Yurmisnawita.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus