Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dua dari tiga tersangka dalam kasus peredaran obat keras berkedok toko komestik di Cisoka, Kabupaten Tangerang, adalah mahasiswa dan pelajar. Sebanyak lebih dari seribu butir obat keras jenis Excimer dan Tramadol yang disita polisi dari tiga toko di antaranya berasal dari toko keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka itu adalah AR alias Siong (21 tahun) dan dan SDR (18). Mereka masing-masing ditangkap saat polisi menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, dan toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka AR alias Siong masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang. Tersangka SDR statusnya masih pelajar," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif, Senin 23 September 2019.
Dari toko AR, polisi menyita 105 butir Excimer dan 58 butir Tramadol yang termasuk obat golongan G atau tidak boleh dijual bebas. Sedang dari toko kosmetik yang dijaga SDR, ditemukan 106 butir obat Excimer dan 74 butir Tramadol.
Bersama seorang tersangka dari toko kosmetik yang berbeda, keduanya disangka satu jaringan dalam peredaran bebas obat keras. Tersangka ketiga itu adalah M alias Rajes (40 tahun), tersangka pemilik atau penjual 1.332 butir Excimer dan 89 butir Tramadol.
Berkaitan dengan pengawasan toko kosmetik, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang mengaku setiap saat melakukan razia dan penindakan sendiri. Tiga toko yang digerebek polisi disebutkan termasuk yang telah diperingatkan sebelumnya.
"Tahun ini sudah ada yang dipidana," kata Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri.