Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mandala Shoji 10 Hari di Penjara, Begini Kabarnya Versi Pengacara

Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, menceritakan bagaimana kondisi kliennya selama 10 hari mendekam di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.

19 Februari 2019 | 14.02 WIB

Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengatakan kliennya masih sehat selama 10 hari mendekam di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman. Zulkarnain mengatakan Mandala menjadi lebih fokus beribadah.

Baca: Mandala Shoji Tiga Hari Dibui, Istri: Kesehatan Dia Drop   

"Ibadahnya jadi lebih rajin," kata Zulkarnain saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan politik uang. Dalam kampanyenya, Mandala Shoji membagikan kupon undian umroh.    

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mandala sempat menghilang selama tiga pekan ketika hendak dieksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat. Setelah sempat buron, caleg DPR RI dari PAN itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Begitu menyerahkan diri, Mandala langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Zulkarnain mengatakan Mandala telah menerima hukuman itu 

"Walau pun sangat berat, Mandala menerima menjalankan putusan hukum terhadapnya," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, kliennya tidak pernah menghindari kejaran jaksa yang mau mengeksekusinya. Mandala saat itu masih menunggu surat panggilan dan berkoordinasi dengan partai terkait putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah.

Selain itu, kliennya juga masih menunggu proses hukum atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi kami menunggu proses hukum dan surat pemanggilan. Toh akhirnya Mandala kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih jauh ia menuturkan proses hukum Mandala sampai sekarang belum menghentikannya dari proses pencalegan. Nama Mandala, kata dia, masih resmi menjadi Caleg PAN dari daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

Baca: Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg Masih Diproses KPU

Bahkan, kata Zulkarnain, Partai Amanat Nasional masih berusaha mempertahankan Mandala Shoji sebagai caleg. "Partai masih mempertahankan dan melihat aturan. Kalau kasus ini ada yang merekayasa, partai akan terus berusaha untuk pertahankan Mandala sebagai caleg."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus