Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada, KPK: Seperti Kurang Orang

Diperbolehkannya bekas narapidana korupsi mengikuti pemilihan kepala daerah merupakan tindakan yang melawan akal sehat.

14 September 2016 | 03.56 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) menyimak diskusi Mengenang Ben Anderson: Membedah Imajinasi Keindonesiaan di Gedung Tempo, Jakarta, 20 Januari 2016. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) menyimak diskusi Mengenang Ben Anderson: Membedah Imajinasi Keindonesiaan di Gedung Tempo, Jakarta, 20 Januari 2016. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan diperbolehkannya bekas narapidana korupsi mengikuti pemilihan kepala daerah merupakan tindakan yang melawan akal sehat. "Seperti negeri ini kekurangan orang," kata dia melalui pesan WhatsApp, Selasa, 13 September 2016.

Komentar Laode ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Bekas narapidana korupsi pembelian helikopter itu menggugat pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Gugatan itu dilayangkan karena Puteh merasa dirugikan. Ia berencana ikut bursa calon gubernur Aceh dalam pemilihan kepala daerah 2017. MK memenangkan gugatan Puteh.

Laode mengatakan kemenangan Puteh jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi. "KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memilih bekas napi," kata dia.

Puteh menjabat Gubernur Aceh pada 2000. Ia jatuh setelah divonis bersalah terlibat dalam kasus pengadaan helikopter pada 2004. Hakim memvonisnya 10 tahun penjara. Namun dia bebas pada November 2009.

Abdullah Puteh berencana maju berpasangan dengan Sayed Mustafa dalam Pilkada 2017. Dia mengaku terpanggil untuk naik kembali melihat kondisi penduduk Aceh yang masih belum sejahtera.
MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus