Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Gerakan Sejuta Tes Antigen, Erry Riyana Hardjapamekas, meminta pelaku kasus penggunaan alat rapid test bekas ditindak tegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Satgas dan Kemenkes atau organisasi lain yang membawahi lembaga di mana orang-orang yang bekerja harus tindak tegas sesuai hukum dan aturan berlaku," kata Erry dalam konferensi pers, Kamis, 29 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007 itu juga meminta agar kasus tersebut dijadikan pelajaran bagi petugas layanan rapid test di seluruh Indonesia, bahwa tindakan tersebut merupakan gabungan antara kebodohan, kebutuhan, dan ketidakpedulian. "Yang bisa diartikan sebagai kejahatan luar biasa di situasi ini. Jadi tindakan tegas dari otoritas yang membawahi lembaga ini sangat diperlukan," ujarnya.
Layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa 27 April 2021. Penggrebekan ini diduga karena adanya praktik pemalsuan proses rapid test antigen.
Dari hasil penggerebekan, polisi telah menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.