Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Masih Menganggap Ridwan Terlibat

Mahkamah Agung menghukum tiga terdakwa yang menyebabkan tewasnya wartawan SUN TV, Ridwan Salamun, yang sebelumnya dibebaskan pengadilan. Tetap tak memuaskan para jurnalis Maluku.

30 April 2012 | 00.00 WIB

Masih Menganggap Ridwan Terlibat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SURAT panggilan itu sudah dikirim Kejaksaan Negeri Tual, Maluku, dua pekan lalu. Tapi, hingga Jumat pekan lalu, ketiga terpidana yang semestinya segera menghuni sel penjara itu tak satu pun datang memenuhi panggilan tersebut. "Kami akan segera melayangkan surat panggilan kedua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual, Jafet Ohelo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus