Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURAT panggilan itu sudah dikirim Kejaksaan Negeri Tual, Maluku, dua pekan lalu. Tapi, hingga Jumat pekan lalu, ketiga terpidana yang semestinya segera menghuni sel penjara itu tak satu pun datang memenuhi panggilan tersebut. "Kami akan segera melayangkan surat panggilan kedua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual, Jafet Ohelo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo