Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Suryadharma Ali, sudah mengakui bahwa ia pernah membagi-bagikan kuota haji gratis kepada sejumlah pejabat negara dan keluarganya.
Bekas Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan bahwa bagi-bagi haji gratis tersebut tidak melanggar aturan karena tidak memangkas kuota haji milik jemaah calon haji lain.
Artikel Menarik:
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?
Inilah yang Terjadi Di Balik Pertemuan Novanto-Trump
Dia menyebut sejumlah anggota DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, TNI, Ombudsman, Kementerian, wartawan, bahkan KPK. Menurut dia, penerima haji dari rombongan pasukan pengaman presiden dan wakil presiden sebanyak 100 orang.
Selain itu, haji gratis juga mengalir ke rombongan mendiang Taufiq Kiemas dan Megawati sebanyak 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (70 orang), Amien Rais (10 orang), Karni Ilyas 2 orang, dan keluarga Suryadharma sendiri sebanyak 6 orang.
Berita Menarik:
Habis Soal Novanto,Wanita Seksi Ini Hebohkan Kampanye Trump?
Cerita Ahok, Soal Plesir DPR ke Luar Negeri Penuh Manipulasi
"Sisa kuota disebabkan ada calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, dan tidak mampu melunasi," kata Suryadharma dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 7 September 2015.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani terang-terangan membantah pernyataan Suryadhrama. Ia mengaku tak tahu ada anggota keluarganya yang kecipratan kuota haji dari Suryadharma Ali.
Padahal, Surya menyebut 50 orang anggota keluarga Megawati Soekarnoputri dan Taufik Kiemas menerima haji gratis dari Kementerian. "Saya tak tahu, tak pernah dengar itu," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2015.
Selanjutnya: Puan justru....
Puan justru meminta wartawan menanyakan tuduhan Surya ini ke Komisi Haji DPR. "Coba tanya lagi ke Pak SDA atau Komisi VIII. Saya tidak tahu," kata Puan, yang juga putri ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, dalan sidang pembelaannya, Suryadharma tak merasa pembagian kuota haji itu sebagai sebuah kesalahan. "Tidak ada satu pun calon jemaah haji yang haknya dirampas dan ini tidak menggunakan keuangan negara," ucap dia.
Surya yakin penggunaan sisa kuota yang tak terserap itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/741 A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
Selain itu, dia menambahkan, Kedutaan Besar Saudi Arabia memang menyediakan sejumlah kuota khusus yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga demi menjaga hubungan baik pemerintah Arab Saudi dengan Indonesia.
Persidangan Suryadharma di Pengadilan Tipikor memasuki tahap pembacaan eksepsi. Surya menolak dakwaan jaksa pada dirinya. Dalam dakwaan jaksa, Surya disebut mendapat keuntungan Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji. Dia juga dituding mengutak-atik kuota haji untuk diberikan pada orang-orang dekatnya.
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta rial akibat perbuatan Suryadharma. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | PUTRI ADITYOWATI
Artikel Menarik:
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?
Inilah yang Terjadi Di Balik Pertemuan Novanto-Trump
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini