Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Penyidik KPK: Keterangan Rossa Buktikan Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Hasto

Yudi meyakini pernyataan Rossa Purbo Bekti didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan.

15 Mei 2025 | 14.47 WIB

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa kesaksian Rossa Purbo Bekti dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi bukti tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri, baik kasus suap maupun perintangan penyidikan," kata Yudi dalam keterangan resmi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai mantan pegawai KPK, Yudi mengapresiasi keterangan dari rekannya sesama penyidik di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, kesaksian tersebut turut membuka tabir kasus Hasto yang selama ini tertutup rapat.

"Memang pengadilan sarana membuka proses dan hasil penyidikan sehingga masyarakat bisa paham apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga semakin kemari jalannya sidang, semakin banyak fakta terkuak," ujarnya.

Yudi meyakini bahwa pernyataan Rossa didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kini keterangan Rossa telah menjadi bagian dari fakta persidangan.

"Isu-isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan banyak fakta persidangan dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan jaksa," kata dia.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ada dua penyidik yang dijadwalkan memberikan kesaksian, yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Namun, Rizka batal hadir dalam persidangan tersebut.

Saksi akan memberikan keterangan ihwal dugaan suap dalam pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus