Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SIDANG itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Berlangsung di lantai dua gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari itu, Selasa pekan lalu, agendanya hanya mendengar pembacaan replik—jawaban terhadap tergugat. Penggugat diwakili pengacaranya, Yahya Tulis. Demikian pula tergugat, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, diwakili kuasa hukumnya, Agustinus Prajaka. "Kami sudah melakukan gugatan balik, meminta pengadilan membatalkan merek yang didaftarkan penggugat," kata Agustinus.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo