Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Memburu Aset Ongko

21 Desember 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK memperoleh kembali uangnya, Tim Likuidasi Bank Pacific tak cuma memburu BUN dan BPPN. Semua kreditur mereka yang macet kreditnya tak luput dari pengejaran. Hotel Holiday Inn, misalnya, yang punya tunggakan utang sebesar US$ 16 juta, sudah disita oleh Pacific. Pekan-pekan ini, Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi Bank Pacific, Moch. Mar'uf Saleh dan Sanusi Lubis, juga menggugat PT Misori Utama dan PT Indokisar Djaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Misori dan PT Indokisar, berdasarkan perjanjian kredit tanggal 16 Desember 1996, telah menerima kredit masing-masing sebesar Rp 5 miliar dari Bank Pacific. Suku bunganya 23 persen setahun, dengan tanggal jatuh tempo pada 27 Oktober 1997. Jaminannya berupa jaminan pribadi Kaharudin Ongko selaku pemilik kedua perusahaan properti itu, juga pemilik Bank Umum Nasional (BUN). Ternyata, kedua debitur tak kunjung melunasi kredit yang masing-masing telah membengkak menjadi Rp 6,65 miliar.

Namun di pengadilan, kuasa hukum tergugat, pengacara Heri S. Kolopaking dan Giunseng EP Manullang, menyerang kualitas Moch. Mar'uf Saleh dan Sanusi Lubis selaku penggugat. Sebab, kedua orang itu dianggap belum punya dasar hukum untuk mengklaim dirinya sebagai wakil Tim Likuidasi Bank Pacific.

Lagi pula, menurut pengacara tergugat, kedua debitur tak bisa dinilai wanprestasi alias mengemplang utang. Krisis moneterlah yang membuat debitur tak mungkin melaksanakan kewajibannya. Karena krisis moneter berada di luar kehendak debitur, berarti terjadi keadaan memaksa (overmacht) atau force majeure. Berdasarkan itu, debitur bisa dibebaskan dari kewajiban membayar utang.

Boleh jadi, dalil force majeure tergugat bisa dipatahkan penggugat. Soalnya, menurut ahli hukum ekonomi Prof. Mariam Darus, krisis moneter bukanlah keadaan memaksa, melainkan tergolong perubahan keadaan (wijziging van omstandigheden). Karenanya, debitur tetap wajib melunasi utang. Caranya, bisa saja debitur dan kreditur menegosiasikan kembali perjanjian kreditnya.

Sementara ini, melalui penetapan pengadilan, Pacific bisa menyita antara lain Gedung BUN di Senen, Jakarta. Juga rumah-rumah pribadi Kaharudin Ongko dan rumah anaknya di Denpasar, Bali. Aset Ongko yang disita ditaksir senilai Rp 30 miliar. Tapi, yang menjadi masalah, sebagaimana diutarakan pengacara tergugat, semua kekayaan Kaharudin Ongko sebenarnya telah dijaminkan kepada Bank Indonesia untuk melunasi kewajiban BUN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus