Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Alumni (Forluni) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyambut baik ihwal pemecatan Prof Djaali sebagai rektor oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Juru bicara Forluni UNJ, Ide Bagus Arif, mengatakan keputusan Kementerian sudah sesuai. Namun ia meminta Kementerian terus memproses kasus yang membelit Djaali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sebab, pada masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiarisme. Kasus serius tersebut harus dituntaskan,” kata Ide dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nama Djaali tengah menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang. Sebab, kampusnya diduga menyelenggarakan program doktoral abal-abal.
Beberapa kejanggalan ditemukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik Kementerian Riset di kampus yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Mulai manipulasi nomor induk, manipulasi absensi, waktu kuliah yang cepat, satu orang promotor bisa membimbing puluhan mahasiswa, hingga maraknya praktek plagiarisme pada tugas akhir para mahasiswa.
Ide berujar, kejadian di UNJ menjadi momentum bagi Kementerian untuk menggali akar masalah di lingkungan perguruan tinggi. “Harus ada evaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi,” ucapnya.
Menurut dia, dicopotnya Djaali dari jabatan Rektor UNJ tidak menghilangkan status hukumnya sebagai pejabat yang pada masa kepemimpinannya terjadi tindak pidana. Praktek plagiarisme, tutur dia, harus dituntaskan.
"Pencopotan Djaali hanya permulaan. Nanti kami dorong pemerintah mengevaluasi semua jajaran pimpinan di UNJ, dari rektorat sampai fakultas dan program pendidikan," ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Riset Jamal Wiwoho mengatakan Menteri Muhammad Nasir telah memberhentikan sementara Djaali sejak Senin, 25 September 2017. Pihaknya menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad sebagai pelaksana tugas harian rektor.
Terkait dengan desakan untuk meneruskannya ke ranah hukum, Jamal menyatakan keputusannya ada pada Menteri Nasir. "Kami menunggu arahan Pak Menteri," ucapnya saat dihubungi Tempo.