Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan perlu adanya peta jalan yang jelas terkait dengan pembentukan Detasemen Khusus atau Densus Antikorupsi oleh Markas Besar Polri.
Yasonna menyampaikan ada tiga prinsip dasar negara hukum yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan berdasarkan prosedur mekanisme hukum (due process of law).
Baca juga: Kapolri: Densus Antikorupsi Dipimpin Jenderal Bintang Dua
"Penambahan lembaga-lembaga dalam penanganan ini harus betul-betul memastikan bahwa due process of law menjadi bagian penting dalam proses ini, menegakkan hukum dengan aturan hukum," katanya dalam rapat gabungan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Yasonna tak menegaskan persetujuan atau penolakan terhadap Densus Antikorupsi. Dia hanya menegaskan perlunya pemetaan sebelum membentuk satuan baru tersebut.
"Jadi road map yang baik itu diperlukan. Tidak ego sektoral. Terintegrasi. Masing-masing punya porsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Paparkan 2 Opsi Metode Kerja Densus Antikorupsi di DPR
Yasonna mengatakan perlu ada kerja sama yang terintegrasi antar-aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Sistem peradilan pidana terpadu, kata dia, mutlak diperlukan, terutama demi mencegah ego sektoral antarlembaga.
"Ada kejaksaan, ada KPK, ada polisi, dan sekarang akan ada Densus Antikorupsi," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini