Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Menyamar Pakai Hijab, Napi Rutan Salemba Kabur  

Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak melarikan diri dari selnya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2016.

8 Juli 2016 | 20.04 WIB

TEMPO/Nita Dian
Perbesar
TEMPO/Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak melarikan diri dari selnya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2016. Anwar alias Rijal, si terpidana, diduga kabur dengan mengenakan kerudung dan baju gamis perempuan saat jam besuk.

Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih Komisaris Iwan Gunadi membenarkan informasi adanya pelarian narapidana tersebut. Dia menuturkan, sebelum kabur Anwar dikunjungi istrinya, Ade Irma, 24 tahun, dan anaknya.

Ade Irma datang membawakan kue Lebaran. Diduga, Ade Irma juga membawakan baju gamis dan kerudung. "Diduga Anwar kabur mengenakan baju gamis dan jilbab yang dibawa istrinya itu," katanya, Jumat, 8 Juli 2016.

Iwan menambahkan, situasi rutan yang ramai oleh pengunjung memudahkan Anwar kabur. Dia menyelinap dari pengawasan sipir. Sipir baru menyadari kebobolan setelah mengecek para tahanan di blok masing-masing sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat ini jajaran Polsek Cempaka Putih tengah melakukan pengejaran terhadap Anwar," kata Iwan.

Anwar telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Juni 2016. Ia diputus bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.

Anwar yang sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa.

INGE KLARA SAFITRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus