Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D

6 April 2023 | 10.00 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Perbesar
Mario Dandy dan AGH. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum atau KPMH, Muannas Alaidid menyampaikan dua poin tanggapannya merespon sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D. Sedangkan D adalah anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“KPMH menyikapi tuntutan terhadap anak AG 4 tahun penjara. Setelah kami dalami dan analisis, pada pokoknya kami menyampaikan pendapat, keberatan,” kata Muannas, Rabu, 5 April 2023. Muannas menyampaikan dua poin keberatan meliputi norma hukum dan motif alasan pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, alasan norma hukum mempertimbangkan berkaitan dengan pemidanaan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan pidana yang dijatuhkan adalah setengah dari orang dewasa.

“Mengingat ancaman pidana pokok dalam kasus ini sesuai pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang ancaman pidananya 12 tahun mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti soal modus kejahatan pelaku. Muannas mengatakan saat ini D masih menjalani pemulihan karena luka yang serius. Maka hukuman berat harus diterapkan.

Bila melihat kronologi dan fakta hukum, kata dia, kasus yang dialami D ini adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak. Perbuatan pelaku bukan kejahatan biasa melainkan penganiayaan berat berencana.

Kondisi D tak bisa normal dan kehilangan masa depan

"Bahkan ada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan brutal, apalagi korban juga masih berstatus anak yang terancam ‘tak bisa kembali normal’ dan kehilangan masa depan,” ucapnya.

Kondisi D yang masih menjalani perawatan secara intensif digunakan sebagai desakannya agar hakim memberikan hukuman secara maksimal. Belum lagi pada saat persidangan digelar, didapati korban belum keluar dari rumah sakit.

"Sehingga beralasan dan layak bila semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal dan seberat-beratnya termasuk anak AG yang ikut berada di lokasi kejadian saat kejahatan dilakukan dan menjadi bagian dari aksi kejahatan,” katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus