Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Munarman: Tuduhan Terlibat Jaringan Teroris hingga Paket Misterius

Usai insiden penembakan laskar FPI, sosok Munarman kerap menjadi sorotan publik.

28 April 2021 | 03.10 WIB

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Selasa sore, 27 April 2021. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. "Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan Terlibat Jaringan Jamaah Ansharut Daulah

Sebelum penangkapan, tim Densus 88 memang tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Munarman dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dalam video pengakuan salah satu terduga teroris dari Makassar, Munarman disebut pernah hadir dalam latihan fisik atau idad anggota JAD Makassar. Terduga teroris itu mengaku berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi di hadapan Munarman selaku perwakilan FPI pusat.

Pada Februari 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan Densus 88 juga tengah mendalami peran Munarman di jaringan teroris JAD.

Ia memastikan Densus 88 akan menindak siapa saja yang tergabung dalam kelompok teroris. "Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme akan dimintai pertanggungjawaban hukum," ucap dia.

Paket Misterius Bertuliskan FPI Munarman

Beberapa waktu lalu sebuah paket misterius berbalut kertas putih dan plastik hitam bertuliskan FPI Munarman ditemukan warga di Jalan Raya Grogol.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan menurut keterangan saksi di lapangan, paket itu semula ditemukan di belakang sebuah warung. "Sekitar pukul 20.00 lewat sedikit tadi, warga setempat melaporkan dia menemukan barang mencurigakan persis di belakang warungnya," kata Imran.

Tim Gegana Mabes Polri pun diterjunkan untuk meneliti barang tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi sementara, paket bertulis FPI Munarman itu adalah kaleng berisi magasin laras panjang dan beberapa butir peluru.

Munarman sendiri menuding paket misterius yang ditemukan di Grogol, Limo, Kota Depok merupakan usaha pengalihan isu. "Ada interruption (pengalihan) terhadap berbagai isu fundamental melalui disruption issue FPI, saya, dan terorisme ini," ujar Munarman.

Dituduh Menyebarkan Berita Bohong

Pada Desember 2020, Munarman dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI yang ditembak polisi tak bersenjata saat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Munarman dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin. Pelapor yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu.

Alasan lain pelaporan itu adalah Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan pengawal Rizieq Shihab dengan polisi yang berujung penembakan itu.

Tak lama setelah dilaporkan, Munarman melakukan laporan balasan ke Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin. Melalui kuasa hukumnya, Munarman melaporkan Zainal karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong, yakni dengan mengatakan kepada media Munarman sedang mengadu domba masyarakat karena membantah kepemilikan dua pucuk senjata api. Sebagai barang bukti, pihaknya membawa link berita dan tangkapan layar dari perkataan Zainal itu.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus