Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Musim Gugur Perkara Imam Besar

SETELAH memimpin demonstrasi 411 dan 212yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, dihukum dengan tuduhan menodai agama, Rizieq Syihab berulang kali dilaporkan ke polisi.

30 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH memimpin demonstrasi 411 dan 212yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, dihukum dengan tuduhan menodai agama, Rizieq Syihab berulang kali dilaporkan ke polisi. Kasusnya beragam, dari mengumbar kebencian hingga penistaan agama.Belakangan, berbagai perkarayang membelit Imam Besar Front Pembela Islamitu berguguran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Penodaan Pancasila
- Laporan:CeramahRizieqSyihab di Lapangan Gasibu, Bandung, 2011.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Dalam) Pancasila Sukarno, (sila) Ketuhanan ada di pantat, sedangkan (dalam) Pancasila Piagam Jakarta, (sila) Ketuhanan ada di kepala."n Pelapor:Sukmawati Soekarnoputri (27 Oktober 2016)n Pengusut:Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Jawa Baratn Ancaman hukuman:Penjara 5 tahun (Pasal 68 Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)
- Status: Penyidikan dengan Rizieq sebagai tersangka
- Dihentikan: Februari 2018

2. Penodaan Agama
- Laporan:CeramahRizieqdi Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 25 Desember 2016.Rizieqmenyinggung cerita kelahiran Yesus.

"Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"n Pelapor:Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(26 Desember 2016)
- Pengusut:Polda Metro Jaya dan Bareskrim PolriAncaman hukuman:Denda Rp 1 miliar atau penjara 6 tahun (Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Status: Penyelidikan

3. "Sampurasun" Menjadi "Campur Racun"
- Laporan:CeramahRizieqpada tablig akbar di Pasar Rebo, Purwakarta, Jawa Barat, 15 November 2015.Rizieqmemelesetkan sapaan khas Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun".n Pelapor:Aliansi Masyarakat Sunda Menggugatn Pengusut:Polda Jawa Baratn Ancaman:Penjara 5 tahun (Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

- Status: Penyelidikan

4. Palu-Arit pada Rupiah
- Laporan:Video ceramahRizieqyang menyebutkan bahwa logo Bank Indonesia di lembaran uang Rp 100.000, 10.000, 5.000, dan 2.000 terbaru sebagai gambar palu dan arit, logo Partai Komunis Indonesia.

"Ini negara Pancasila apa negara PKI?"n Pelapor:Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (8 Januari 2017)Solidaritas Merah Putih (10 Januari 2017)n Pengusut:Polda Metro Jayan Ancaman hukuman:Penjara 6 tahun (Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Status: Penyelidikan


Akhir Politik Perkara Pornografi

BERANGKAT ke Arab Saudi dengan niat untuk umrah, Rizieq Syihab tak pernah kembali ke Tanah Air. Di Tanah Suci, ia mendengar informasi bahwa polisi hendak menjemput paksa dirinya di Bandar Udara Soekarno-Hatta atas kasus dugaan memproduksi pornografi. Sejak itu, ia tinggal di Mekah.

2016

2 Desember
Bersama sejumlah aktivis, Firza Husein ditangkap karena berencana "membajak" massa Aksi Bela Islam III untuk menduduki gedung parlemen di Senayan, Jakarta. Firza juga dituduh memberikan dana Rp 4 juta untuk menyewa mobil komando yang dipakai Rizieq dalam aksi tersebut.

3 Desember
Firza hanya ditahan satu hari. Sebelum dia dilepas, semua foto, video, percakapan, dan metadata di teleponnya disalin polisi. Pengacara Firza saat itu, Aziz Yanuar, membenarkan soal ini. Tapi, kata dia, "Polisi tidak pernah memberitahukan apa yang diambil."

Pertengahan Desember
Setelah menyisir lalu lintas komunikasi di telepon Firza, polisi menyatakan menemukan beberapa foto vulgar dan percakapan "mesra" seseorang yang mengaku Firza dengan seseorang yang diduga Rizieq.

Akhir Desember
Polisi menguji forensik sejumlah foto dan bukti percakapan itu. Hasilnya, foto dan percakapan itu asli. Anehnya, polisi tak serta-merta mengumumkan temuan.

2017

29 Januari
Foto dan gambar percakapan WhatsApp bernada mesum yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq tersebar di jejaring media sosial dengan judul "baladacintarizieq".

30 Januari
Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi melaporkan peredaran foto dan pesan percakapan dua orang yang diduga Rizieqdan Firza ke Polda Metro Jaya. Sehari berselang, kasus itu langsung naik ke penyidikan.

31 Januari
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Firza dengan dalih makar.

1 Februari
Firza diperiksa di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Polri, Depok, Jawa Barat. Dari pemeriksaan ini, Firza baru mengetahui dia ditangkap untuk kasus dugaan pornografi.

22 Februari
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza.

24 April
Polisi memanggil Rizieq Syihab sebagai saksi, tapi ia tidak memenuhi panggilan itu.

26 April
Rizieq bersama keluarganya menunaikan ibadah umrah ke Mekah. Sejak itu, ia tidak pernah kembali ke Tanah Air.

16 Mei
Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dugaan memproduksi pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

29 Mei
Polisi mengumumkan penetapan Rizieq sebagai tersangka dugaan memproduksi pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

31 Mei
Polisi memasukkan nama Rizieq ke daftar pencarian orang atau buron.

2 Juni
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Wahyu Hadiningrat, yang memimpin penyidikan kasus dugaan pornografi Rizieq, dimutasi dan digantikan oleh Komisaris Besar Adi Deriyan.

12 Juni
Interpol menolak red notice yang diajukan Polda Metro Jaya untuk memulangkan Rizieq karena percakapan mesum dan pornografi bukan perkara yang masuk kerja sama kepolisian antarnegara.

25 Juni
Presiden Joko Widodo menerima perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Mereka meminta Jokowi memerintahkan kepolisian menghentikan kasus Rizieq.

20 Juli
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan digantikan oleh Inspektur Jenderal Idham Azis. Iriawan yang ngotot kasus Rizieq itu diusut.

27 Juli
Tiga penyidik Bareskrim Polri dan dua penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rizieq di Konsulat Jenderal Indonesia di Mekah.

2018

Februari
Polisi menghentikan penyidikan perkara dugaan penodaan Pancasila Rizieq di Polda Jawa Barat. Penghentian itu baru terbuka ke publik tiga bulan setelahnya.

15 Juni
Rizieq mengunggah video ke media sosial. Ia mengaku telah menerima lembaran asli SP3 kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Atas penghentian itu, Rizieq menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, terutama Polri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus