Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mutilasi Kalibata City: Laeli Atik Sempat Bingung Mayat Korban 3 Hari di Toilet

Di kasus mutilasi Kalibata City Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri punya ide itu pasca 3 hari.

21 September 2020 | 14.42 WIB

Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Di kasus mutilasi Kalibata City, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri mendapat ide untuk memutilasi tubuh Rinaldy Harley Wismanu setelah kebingungan menyembunyikan jenazahnya.

Apa lagi, tubuh Rinaldy sudah mulai membusuk setelah dibunuh pada 9 September 2020 dan didiamkan selama tiga hari di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Setelah terbunuh ada jeda tiga malam ditinggalkan jenazah di kamar mandi apartemen. Dia di kosannya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini, kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun sudah terpikir untuk memotong tubuh Rinaldy, Laeli dan Fajri belum mengetahui caranya. Kedua sejoli itu kemudian melakukan pencarian cara memutilasi di media sosial YouTube. 

Setelah mempelajarinya, mereka kembali lagi ke apartemen pada 12 September 2020 dengan membawa sebilah golok, kopi, parfum, plastik, dan koper. "Dengan plastik keresek dia rapikan, dibungkus, kemudian ditaruh kopi di untuk menghilangkan bau, bahkan disemprot pakai minyak wangi," ujar Yusri. 

Saat itu tubuh korban ternyata tak muat dikemas dalam satu koper. Sehingga Laeli dan Fajri memutuskan akan kembali lagi ke apartemen itu esok hari. Sementara potongan tubuh yang sudah dikemas diantar ke Apartemen Kalibata City untuk disimpan di sana. 

Esok paginya, kedua sejoli itu kembali lagi ke Apartemen Pasar Baru Mansion dengan sebuah koper, ransel, dan gergaji. Yusri mengatakan proses mutilasi hari kedua itu memakan waktu hingga tengah malam, sehingga kedua tersangka memutuskan untuk menginap satu kamar bersama jenazah. 

"Tersangka L (Laeli Atik) kecapekan, ketiduran di situ. Si DAF (Fajri) masih sempat dia menunggu L tidur bermain game online," kata Yusri. 

Setelah proses mutilasi jenazah menjadi 11 bagian tuntas dan disimpan di Kalibata City, kedua pelaku kemudian memperpanjang masa sewa apartemen hingga tanggal 16 September 2020. Mereka memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengganti seprai, bantal dan guling, serta mengecat ruangan untuk menutupi bekas pembunuhan. 

Sambil membersihkan jejak kejahatannya, kedua pelaku juga memesan kontrakan rumah di kawasan Cimanggis, Depok. Mereka mencari rumah kontrakan yang memiliki halaman belakang untuk mengubur jenazah Rinaldy. Keduanya bahkan sudah membuat sebuah lubang galian. 

Tapi belum sempat menguburkan jenazah Rinaldy, kedua sejoli ini keburu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 September 2020 di Kompleks Permata Cimanggis, Depok. Dari tangan keduanya, polisi menyita emas batangan, sepeda motor, hingga ponsel hasil kejahatan kejahatan mereka. 

Polisi menjerat kedua tersangka mutilasi Kalibata City dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus