Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj bungkam saat ditanya soal namanya yang disebut dalam sidang kasus suap PMB Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila). Dalam persidangan itu, seorang saksi bernama Mualim menyebut amplop dengan inisial SAS yang dijadikan barang bukti dalam persidangan memang akan diberikan ke Said Aqil Siradj.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat dikonfirmasi soal ini dalam acara Nahdlatul Ulama kemarin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Said hanya bungkam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Udah dijawab, baca berita terakhir ya," kata seorang yang mendampingi Said, Senin, 30 Januari 2023. Yang dimaksud adalah dalam persidangan terungkap bahwa Said Aqil hanya menjadi subyek korban dalam praktik suap di Unila.
Nama Said Aqil Siradj Disebut di Persidangan
Nama Said pertama kali disebut dalam sidang dengan terdakwa Rektor nonaktif Unila Karomani, M. Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis, 26 Januari 2023.
Saksi Mualim, yang merupakan dosen dan orang kepercayaan Karomani, menyebut amplop berisi uang Rp30 juta bertuliskan SAS memang ditujukan untuk Said. Mualim menyebut uang itu diberikan ke Said karena telah mengisi pengajian.
Namun, Mualim menyebut Said tidak mengetahui uang itu berasal dari uang suap mahasiswa baru di Unila.
"Pak Kyai nggak tahu," jawab Mualim.
Said Aqil korban dalam praktik korupsi di Unila
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso menyatakan Said Aqil Siradj menjadi subjek korban dalam praktik korupsi di Unila. Hal ini berdasarkan aspek kesaksian di persidangan.
"Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu-menahu terkait aliran tersebut. Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa," kata Abi Rekso.
Selain itu, Abi menyebut motif kehadiran Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah. Abi menyatakan bahwa berita yang beredar telah merusak nama baik Said. Dia juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa hasil kesaksian Mualimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru persidangan.
Menurut dia, jika membaca hasil berita acara persidangan, jaksa penuntut umum tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, lanjut Abi, bisa disimpulkan bahwa Said murni subjek korban.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: KPK Kembali Panggil Anggota DPR dalam Kasus Suap Rektor Unila