Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Napi Kabur di Rutan Salemba Adalah Pembunuh Siswi Madrasah

Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Anwar.

12 Juli 2016 | 17.26 WIB

Foto DPO narapidana yang kabur dari rutan Salemba Jakarta, Anwar alias Rizal. Foto: Istimewa
Perbesar
Foto DPO narapidana yang kabur dari rutan Salemba Jakarta, Anwar alias Rizal. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu Anwar alias Rijal, narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2016. Pria 24 tahun itu divonis hukuman seumur hidup karena terbukti telah memperkosa dan membunuh Adinda Anggia Putri, 12 tahun, siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jatiluhur, Jakarta Pusat. Mayat Adinda ditemukan di hutan milik Perhutani di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Baca: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Adinda

Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan istri Anwar, Ade Irma, ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Anwar untuk kabur. "Yang bersangkutan besuk kemarin dengan membawa gamis dan jilbab," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 Juli 2016. Anwar kemudian menyamar menjadi perempuan dengan pakaian itu dan melenggang ke luar bersama istri dan anaknya.

Baca: Menyamar Pakai Hijab, Napi Rutan Salemba Kabur

Awi menambahkan, Ade Irma dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Ade terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Meski begitu, Ade Irma tidak ditahan. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena memang bunyi KUHAP-nya tidak ditahan," ujarnya.

Kejahatan yang dilakukan Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015. Korban sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga dengan Ade Irma. Korban juga sering bermain dengan anak Anwar yang masih balita.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2016 menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Anwar. Keputusan majelis hakim yang dipimpin Binsar Gultom itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Petugas jaga rumah tahanan baru mengetahui Anwar kabur saat mereka mengecek jumlah napi di malam hari. "Polsek Cempaka Putih dibantu oleh Polres Jakarta Pusat dan tentu saja di back-up Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran," kata Awi.

INGE KLARA SAFITRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus