Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya, Jumat, 30 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022. Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini.
"Jaksa telah mendaftarkan memori banding dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Serang Sugiharto," kata Rezkinil.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Jaksa: Sore ini Dikeluarkan dari Rutan Serang
Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dito Mahendra
Kejaksaan Negeri Serang segera melimpahkan kembali perkara itu ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Sebelumnya, Dito mangkir 4 kali dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menganalisa dan mengkaji ketidakhadiran saksi Dito dalam perkara Nikita. Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil.
Jaksa Bantah Terima Aliran Uang
Rezkinil juga membantah informasi disampaikan oleh Nikita di persidangan yang menyebutkan ada dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara dugaan pencemaran nama baik ini.
"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.
Dia memastikan JPU yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian penuntutan perkara.
"Penuntut Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,"ujarnya.
Menanggapi pernyataan terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) tentang penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut.
AYU CIPTA
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius