Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Dito Mahendra dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan dalam perkara Nikita Mirzani.

30 Desember 2022 | 20.59 WIB

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
material-symbols:fullscreenPerbesar
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya, Jumat, 30 Desember  2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan  Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim  Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022. Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini.

"Jaksa telah mendaftarkan memori banding dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Serang  Sugiharto," kata Rezkinil.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Jaksa: Sore ini Dikeluarkan dari Rutan Serang

Jaksa Limpahkan Kembali Perkara  Dito Mahendra

Kejaksaan Negeri Serang segera melimpahkan kembali perkara itu ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Sebelumnya, Dito mangkir 4 kali dalam sidang.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menganalisa dan mengkaji ketidakhadiran saksi Dito dalam perkara Nikita. Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil.

Jaksa Bantah Terima Aliran Uang 

Rezkinil juga membantah informasi disampaikan oleh Nikita di persidangan yang menyebutkan ada dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.

Dia memastikan JPU yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam  penyelesaian penuntutan perkara.

"Penuntut  Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di  depan persidangan,"ujarnya. 

Menanggapi pernyataan terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) tentang penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut.

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus