Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Novel Baswedan Tak Yakin KPK Periode Ini Bisa Tangkap Harun Masiku

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi ihwal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang belum dicegah dalam kasus Harun Masiku.

28 Juli 2024 | 17.30 WIB

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Perbesar
Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi ihwal Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang belum dicegah dalam kasus Harun Masiku. Alih-alih Hasto, KPK sebelumnya melarang lima orang bepergian ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Novel mengatakan tak lagi mengikuti perkembangan kasus Harun Masiku. Sebab, keyakinannya mengenai Harun Masiku bisa ditangkap telah pupus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah saya yakin, selama pimpinan sekarang, Harun Masiku tidak akan ditangkap," ucap Novel kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Ahad, 28 Juli 2024.

Novel lalu menjelaskan alasan mengapa pesimis dengan kasus ini. "Karena sejak awal, pimpinan tidak mendukung agar dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Ia menyebut sekarang bisa jadi pencarian Harun Masiku sudah dimulai, tapi tentu tidak bisa instan. Novel menilai pencarian kader PDIP itu butuh proses dan memakan waktu.

Sedangkan mengenai pencegahan ke luar negeri, ujarnya, ada batas waktu. "Kalau hanya dicegah tapu tidak ada pemeriksaan atau penyelesaian pada perkaranya, maka tidak efektif juga," tutur Novel.

Sebelumnya, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Lima orang yang dicegah itu merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik.

Harun menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu. Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan kelima orang itu berinisial K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan. 

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, kemudian Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful adalah terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

AMELIA RAHIMA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus