Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Kota Bogor menyatakan sedang mencari pemilik dan pemodal pabrik obat keras palsu yang beroperasi memproduksi jutaan butir di wilayahnya. Pabrik terdiri dari dua rumah yang digerebek Selasa dan Rabu 19-20 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari rumah yang pertama, polisi menyita jutaan butir jenis obat yang diduga hasil pemalsuan atas jenis yang sudah lama ditarik dari peredarannya. Jenis obat itu adalah pil Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan tablet jenis sama yang belum dikemas yang jumlahnya mencapai jutaan butir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedang dari rumah kedua, polisi mendapati enam jenis obat produksi sama yang dipalsukan, termasuk tablet obat polos yang belum diberi merek. Selain memburu bos dari enam tersangka yang sudah ditangkap di lokasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota, Ajun Komisaris Niko Narullah Adi Putra mengatakan, "Kami juga selidiki ke mana saja obat palsu ini diedarkan."
Belum jelas sampai mana peredaran obat-obatan Daftar G (bisa didapat hanya melalui resep dokter) tersebut, tapi sejumlah kasus penggerebekan sebelumnya menunjukkan kasus serupa ada di banyak wilayah di sekitaran ibu kota. Beberapa didapati sudah di etalase toko obat dan warung kosmetik.
Berikut ini beberapa kasus penggerebekan polisi terhadap peredaran ilegal maupun obat palsu selama setahun ke belakang,
7 November 2019
Ratusan obat-obatan golongan tipe G disita Kepolisian Sektor Serpong dari sebuah warung kosmetik di wilayah Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan obat Tramadol, Heximer, Valdimex, Alprazolam, dan Trihex.
23 September 2019
Polisi menggerebek tiga toko kosmetik di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari penggerebekan itu, polisi menahan tiga tersangka dengan bukti ribuan butir obat keras jenis Excimer dan Tramadol. Berdasarkan laporan warga setempat, toko cenderung tertutup namun banyak pembeli yang datang.
10 Agustus 2019
Tiga pengedar obat keras pemilik efek seperti narkoba, pil Tramadol dan Hexymer, diriingkus di Kampung Kandang, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 3.020 butir Tramadol dan 4.007 butir Hexymer. Ketiganya ditangkap saat petugas menggerebek toko farmasi berizin palsu. Dari toko itu ikut disita uang Rp 16 juta.
Rumah yang dijadikan gudang dan produksi obat keras pil dan tablet Carnophen di kawasan Cimanggu, Kedung Waringin, Kota Bogor, saat digerebek polisi, Selasa 19 November 2019. Jutaan obata-obatan itu diduga hasil pemalsuan karena obat asli telah ditarik peredarannya sejak 2009. Tempo/M Sidik Permana
26 Februari 2019
Polresta Tangerang menyita sekitar 4.100 butir obat keras tipe G yang diproduksi rumahan oleh dua orang di Desa Parahu, Kecematan Sukamulya, Tangerang. Polisi juga menyita mesin penggiling, alat cetak, dan dua karung bahan baku obat Tramadol.
16 Januari 2019
Polres Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah toko kosmetik yang menjual obat keras dalam Daftar G. Berdasarkan informasi warga setempat, toko kosmetik itu kerap menjualbelikan obat keras tersebut kepada para remaja. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 800 butir Trihexyphenidil, 1.348 butir Tramadol polos, dan 345 butir tramadol HCL.
18 September 2018
Polisi menangkap dua tersangka penjual obat ilegal di Jakarta Barat dan Bekasi. Obat-obat yang diedarkan itu termasuk daftar G. Tersangka pertama memiliki toko obat di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dia ditangkap dengan barang bukti obat merek Hexymer dan Tramadol sebanyak 2.942 butir. Sedangkan tersangka kedua ditangkap di toko obat di Babelan, Bekasi, karena memiliki 22 item obat Hexymer dan Tramadol dengan total 12.425 butir.
MEIDYANA ADITAMA WINATA ZW | BERBAGAI SUMBER