Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan seluruh saksi akan hadir langsung ke sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kamaruddin mengatakan kehadiran langsung saksi ini untuk mengantisipasi gangguan internet apabila dilakukan via Zoom, seperti yang diizinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan kehadiran langsung ini agar saksi bisa memberikan keterangannya secara jelas.
Keluarga Brigadir J sebut tak ada persiapan khusus
Kamaruddin mengatakan ayah dan ibu almarhum Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, akan berangkat ke Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022. Mereka akan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta. Kamaruddin mengatakan memberangkatkan kedua orang tua Yosua atas biaya pribadinya.
Ia mengatakan tidak ada persiapan spesifik yang dilakukan orang tua Yosua untuk bersaksi. Hanya saja persiapan mental dengan berdoa perlindungan dari Tuhan agar bisa bersaksi dan selamat ketika pulang.
“Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan,” kata Kamaruddin.
Selanjutnya: ada 12 saksi yang dihadirkan...
Kamaruddin sendiri adalah salah satu dari 12 orang yang akan menjadi saksi sidang Richard Eliezer Selasa besok. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk sidang Selasa depan, 25 Oktober 2022. Majelis hakim memperbolehkan JPU untuk menghadirkan saksi di Jambi via Zoom sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Covid-19.
Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan pada Selasa besok, yakni:
Kamaruddin Simanjuntak
Samuel Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Maharesa Rizky
Yuni Artika Hutabarat
Devianita Hutabarat
Novita Sari Nadea
Rohani Simanjuntak
Sangga Parulian
Roslin Emika Simanjuntak
Indra Manto Pasaribu
Vera Mareta Simanjuntak
Terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa catatan terkait dakwaan, tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Ronny mengatakan catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian.
“Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer didakwa menembak rekannya Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.