Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Pailit, Upah Pekerja Nomor Satu

Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran soal prioritas pemberian upah saat terjadi likuidasi perusahaan. Pelunasan upah buruh paling diutamakan.

29 September 2014 | 00.00 WIB

Pailit, Upah Pekerja Nomor Satu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski belum pernah merasakan pahitnya pemecatan, Syamsul Bahri Hasibuan bersama delapan kawannya mengajukan uji materi Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 yang mengatur perihal "posisi" buruh kala perusahaan pailit. Pada pertengahan September lalu, setahun setelah uji materi undang-undang itu didaftarkan, Mahkamah pun mengetukkan palunya: mengabulkan sebagian permohonan Syamsul.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus