Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pakailah Bani Untuk Sengketa Anda

Kadin memprakasai pendirian bani (badan arbitrasi nasional indonesia), yang akan menyelesaikan persengketaan antar pengusaha. peradilan swasta ini dijalankan oleh para arbiter, a.l: prof. soebekti sh.(hk)

8 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERURUSAN dengan pengadilan, bagi kaum pengusaha, sebenarnya merepotkan. Makan waktu, makan hati dan macam-macam. Belum lagi urusan bisnis bisa terungkap jika harus melalui sebuah sidang pengadilan terbuka untuk umum. Jadi, "karena sangat dibutuhkan oleh anggota," begitu Ketua KADIN (organisasi karnar dagang) Suwoto Sukendar, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dilahirkan. Segala persengketaan perdata antar pengusaha, terulama hal-hal yang menyangkut perjanjian kedua belah pihak atau lebih, percayakanlah penyelesaiannya lewat peradilan swasta yang dijalankan oleh para arbiter. BANI, berjanji, akan bekeria jauh lebih cepat dari badan peradilan biasa. Untuk itu rahasia terjamin. Di sana juga ada arbiter ulung, Prof. Soebekti SH, bekas Ketua Mahkamah Agung RI. Tapi, sudah berusia enam bulan, Kantor BANI di Lantai 10 Gedung Arthaloka di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, masih saja sepi. Yang selalu hadir di sana pada jam-jam kerja seorang ahli hukum kawakan, Nursewan Kusumonegoro SH, arbiter yang merangkap Sekretaris BANi. Ia ditemani seorang wanita muda yang berurusan dengan soal ketik-mengetik. Namun ruang sidang, yang bertemperatur dingin, belum pernah sekalipun digunakan untuk mengadili suatu perkara. Kedua Pihak Belum ada perkara dari para anggota KADIN yang masuk? Agak kikuk Harjono Tjitrosubono SH, wakil Soebekti, menyatakan "ah, ada beberapa." Pun yang 'beberapa" itu, nyatanya, tak dapat diurus oleh arbiter. Sebab baru satu pihak saja yang mengajukan permintaan bersengketa. BANI, pada pokoknya, metnang hanya boleh mcngurus suatu sengketa bila kedua pihak bersepakat untuk mohon keputusan arbitrase. Permohonan harus dilampiri "naskah atau akte perjanjian yang secara khusus menyerahkan pemutusan sengketa kepada arbiter," kata Nursewan. Nah, perjanjian yang memuat klausula arbitrase itulah, yang tampaknya belum dilakukan oleh para pengusaha di sini. Bukan mustahil, mendengar nama BANI pun mereka agaknya baru sama-samar. "Memang kami belum sempat memberitahukan kehadiran BANI kepada masyarakat," kata Harjono Tjitrosubono. Kapan lagi? Sulit bagi BANI, memang, untuk mengkampanyekan diri seperti ini: Kunjungilah BANI untuk segala sengketa anda ..!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus