Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pakar Pidana Sebut Instruksi Kapolri Berantas Judi Mengindikasikan Netralisir Isu Konsorsium 303

Chairul Huda menyebut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal pemberantasan perjudian mengindikasikan ada upaya menetralisir isu konsorsium 303.

19 Agustus 2022 | 11.35 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Chairul Huda, mengatakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan pembekingnya mengindikasikan ada upaya menetralisir isu Konsorsium 303 pascapembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Saya kira hal itu (instruksi Kapolri) mengesankan bahwa dengan pembubaran Satgassus, apa yang jadi rumor selama ini (Konsorsium 303) telah dapat dinetralisir,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, 19 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan bisa jadi benar dan tidak skema Konsorsium 303 terkait dengan Ferdy Sambo. Namun ia mengatakan tidak bisa mengesampingkan fakta Sambo pernah menjabat Kepala Satgassus Merah Putih ketika menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Tetapi kaitan dengan uraian selanjutnya saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Menelisik isu yang beredar saat ini, Choirul Huda menilai wajar jika publik menafsirkan instruksi Kapolri kemarin adalah respons terhadap Konsorsium 303.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

“Tidak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri kepada seluruh jajarannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jajaran Polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi.

Perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.

Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan polisi terkait Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian. Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi.

“IPW melihat skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya,” kata Sugeng saat dihubungi, 18 Agustus 2022.

Menurut Sugeng, skema ini kemungkinan berasal dari kelompok dalam internal Polri yanh berlawanan dengan Ferdy Sambo, dan bertujuan menggusur Sambo dan kawannya dari posisi elit polri. IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik, dan tetap mengkritisi hal ini.

“IPW meminta timsus menyelidiki info yang beredar tersebut dan menindaklanjuti,” kata Sugeng.

Namun, IPW meminta pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 diusut dengan asas praduga tak bersalah.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus