Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. Lima saksi diminta keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya

6 November 2024 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Informasi ini disampaikan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memeriksa lima saksi untuk memberikan keterangan terkait keberadaan Sahbirin, yang hingga kini belum diketahui.

Budi menyatakan bahwa penyidik terus menggali informasi dari kelima saksi tersebut mengenai lokasi Sahbirin. “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin) saat ini,” ujar Budi.

Kronologi Kasus Sahbirin Noor

Setelah ditangkap dalam operasi pada 6 Oktober dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pada 31 Oktober 2024, KPK memeriksa 17 saksi guna menyelidiki lebih dalam mengenai aliran dana terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024. 

Dilansir dari Antara, Pada Senin, 4 November 2024, KPK menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak pemohon. "KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari KPK dijadwalkan pada Selasa, 5 November," ujarnya.

KPK yakin bahwa majelis hakim di PN Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan tersebut. "KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SHB dalam perkara dimaksud," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Namun, dalam sidang praperadilan tersebut, KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. “Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin.

Indah juga menyoroti bahwa Sahbirin Noor, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Indah menyatakan bahwa Sahbirin tidak hadir dalam berbagai acara resmi di provinsi tersebut, termasuk rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan serta rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.


SUKMA KANTHI NURANI  | SULTAN ABDURRAHMAN | LINDA LESTARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus