Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Pasal Bermata Dua

Masyarakat cenderung menyelesaikan kasus santet dengan aksi main hakim dan sumpah pocong. Kini, hal itu akan diatur dalam KUHP.

28 September 2003 | 00.00 WIB

Pasal Bermata Dua
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DUA sosok tubuh yang dikafani telentang di sebuah ruang di Pesantren Madinatul Ulum, Jenggawah, Jember. Ratusan pasang mata mengamatinya dengan penuh keingintahuan sekaligus kecemasan. Tiba-tiba, suara terdengar dari balik sosok berbalut kain putih itu, menirukan ucapan Kiai Luthfi Akhmad, sang pengasuh pesantren, yang memimpin upacara mendebarkan itu. Tapi orang-orang yang menyaksikan perhelatan itu, Kamis malam pekan lalu, tak terkejut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus