Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pejabat Kemendag Diperiksa untuk Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3 Mei 2025 | 05.13 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan 14 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan 14 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, FA selaku Biro Hukum Kementerian Perdagangan yang diperiksa sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Total hari ini Jampidsus memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua hakim dalam perkara tersebut. Hakim yang diperiksa adalah HM, seorang hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng dijatuhi putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penyidik menemukan bukti advokat Marcella dan Ariyanto memberikan suap kepada Arif Nuryanta melalui panitera Wahyu Gunawan. Uang suap itu bertujuan mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan putusan lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah.

Vonis ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April 2025. Hakim ketua Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun membebaskan mereka karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Majelis juga memerintahkan pemulihan seluruh hak dan kedudukan hukum para terdakwa.

 

Jihan Ristianti berkontribusi dalam artikel ini

 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus