Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pelaku Doxing Denny Siregar Cepat Ditangkap, Kominfo: Tak Ada Tebang Pilih

"(Kasus) Denny Siregar itu, kan, menimpa lewat salah satu operator. Ini bisa ditelusuri dengan cepat karena terbuka," kata Dirjen Aptika Kominfo.

28 Agustus 2020 | 06.32 WIB

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, diacara Forum Group Discussion bertajuk "EfektivitasPemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik", pada 11 November2019, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Perbesar
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, diacara Forum Group Discussion bertajuk "EfektivitasPemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik", pada 11 November2019, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan mudahnya aparat menangkap pelaku penyebaran data pribadi milik Denny Siregar bukan berarti pemerintah tebang pilih mengungkap kasus kejahatan siber.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"(Kasus) Denny Siregar itu, kan, menimpa lewat salah satu operator. Ini bisa ditelusuri dengan cepat karena terbuka," katanya dalam diskusi Ngobrol @Tempo: Pembungkaman Kritik di Masa Pandemi, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semuel menjelaskan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan dan cara penyelesaian yang berbeda. Kemudahan pengungkapan kasus Denny Siregar bukan berati ada perlakuan berbeda dari aparat.

"Di internet itu ilmunya bermacam-macam, contoh bisa melakukan manipulasi akses dari mana saja. Misal aksesnya dari indonesia tapi dibuat seolah dari Cina," tuturnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai ada diskriminasi dalam penegakan hukum oleh aparat. Contohnya, peretasan yang dialami aktivis Ravio Patra pada April lalu hingga kini belum terungkap.

"Bandingkan dengan yang meretas web Mabes Polri dalam waktu 4 bulan sudah ada tersangka dan ditahan, atau doxing ke Denny Siregar satu hari sudah terungkap" tuturnya.

Atas dasar itu, Asfinawati meragukan jika aparat tidak mampu menangani kasus peretasan. Dugaan diskriminasi penegakan hukum itu, menurut dia, berarti ada pengabaian negara terhadap pelanggaran hukum atau HAM. "Ini bisa masuk ke pembungkaman karena negara setidaknya menikmati peretasan ini," ujar dia.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus