Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kajian UU ITE bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan malah akan menambah pasal baru. Padahal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta ada revisi untuk pasal karet dalam aturan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 24 Mei 2021, kajian dari tim justru merumuskan penambahan satu pasal perihal pemidanaan penyebar kabar bohong atau hoaks.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklaim rencana penambahan aturan pidana itu disusun setelah mendapat masukan dari para akademikus, tokoh masyarakat, para aktivis, dan lain-lain. "UU ITE tidak mengatur secara khusus atau melarang hoaks atau kabar bohong," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Aturan pidana ini merujuk pada Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Regulasi lawas itu mengatur sanksi pidana bagi penyebar informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran.
Usul aturan pemidanaan penyebar hoaks, kata Johnny, akan termuat dalam Pasal 45C yang mencakup dua ayat. Pertama, sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar bagi penyebar konten bohong yang menimbulkan keonaran. Sedangkan ayat kedua mengatur penyebar muatan elektronik yang tidak pasti, berkelebihan, atau yang tak lengkap dan berpotensi menimbulkan keonaran akan diganjar penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mempertanyakan risiko pemberlakuan aturan baru terhadap kebebasan berekspresi. Menurut dia, mesti ada standar yang jelas dan ketat untuk menentukan kriteria berita bohong. "Jangan sampai, ketika ada kritik dari masyarakat yang masuk dalam kategori opini, kemudian dilabeli berita bohong," ujar dia soal rencana penambahan pasal dalam UU ITE.
Bagaimana respon koalisi masyarakat terhadap rencana pemerintah ini? Serta bagaimana nasib selanjutnya revisi pasal karet UU ITE? Baca selengkapnya di Koran Tempo edisi 24 Mei 2021.