Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya -Pemerintah Kota Surabaya belum memberlakukan sanksi pelanggar kamera tilang CCTV karena belum ada aturan yang menaunginya.
"Sampai saat ini belum," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Robben Rico, saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Oktober 2017 soal penerapan tilang CCTV.
Baca : Surabaya Akan Efektifkan E-Tilang, Simak Teknologinya.
Menurut Robben, pemberlakuan sanksi kamera tilang menunggu Peraturan Kepolisian RI. "Sampai nunggu Peraturan Kapolri jadi," katanya. Dia mengatakan pihaknya bersama Polrestabes Surabaya dan tim ahli saat ini tengah menggodok draft aturan teknis untuk tilang dengan CCTV tersebut.
Dishub Kota Surabaya telah memasang tiga kamera tilang CCTV di tiga ruas jalan di Surabaya, yakni di Jalan Kertajaya, jalan depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), serta jalan di depan Masjid Al-Falah. Rencananya, Dishub akan mememasang satu kemera tilang lagi di Jalan Ahmad Yani.
Sejak Oktober 2017, Dishub dan Polrestabes Surabaya sudah mengaktifkan kamera tilang CCTV. Bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, Polrestabes Surabaya mengirim surat pemberitahuan pelanggaran dan mengirimkannya ke alamat rumah sesuai alamat nomor kendaraan tersebut
Robben mengatakan dengan diterapkannya kamera tilang CCTV, angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya menjadi turun. "Turun hingga 62-80 persen," katanya. Dia menyatakan kebijakan yang diambil Dishub dan Polrestabes Surabaya mendapat dukungan dari masyarakat.
Simak : DKI Belum Siap Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Rizki Prama, 32 tahun, warga Ngagel, mengatakan kamera tilang CCTV membuat masyarakat lebih sadar tertib lalu lintas. Sebab, kata dia, sepanjang hari mereka diawasi oleh kamera CCTV. "Biasanya warga bisa tertib hanya di pagi hari saja karena dijaga polisi," katanya.
Sistem kamera tilang CCTV terintegrasi dengan Surabaya Intelligent Transport System (SITS). SITS adalah sistem yang mampu memonitor pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi informasi. Kamera itu mampu merekam dan menangkap nomor kendaraan dengan resolusi tinggi.
Rekaman foto sebelum, sedang, dan setelah pelanggaran akan dijadikan bukti pelanggaran (tilang CCTV). Pelanggaran lalu lintas tersebut di antaranya kendaraan melaju di atas batas kecepatan, melanggar lampu merah yang berhenti melewati batas garis stop, sampai melawan arus jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini