Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan mekanisme pembekuan seketika (freezing without delay) untuk memenuhi standar internasional penanganan pendanaan terorisme. Prosedur penanganan tersebut akan tertuang dalam peraturan bersama, yang kini tengah dibahas intensif oleh Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau kita tak punya SOP (standard operating procedure/prosedur operasi standar) dan aturan main yang sinkron dengan kesepakatan internasional, kita tak bisa masuk ke kerja sama mereka,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai rapat di kantor PPATK, Rabu, 5 April 2017.
Baca: Di India, Wiranto Berbagi Pengalaman Melawan Terorisme
Wiranto menilai kerja sama internasional sangat diperlukan untuk menangkal tindak pidana terorisme. “Kita akan kesulitan tatkala kita kerja sendiri,” ujarnya. Menurut Wiranto, penyusunan serta pembahasan peraturan bersama tersebut difasilitasi PPATK dan hasilnya akan diteken pada 17 April 2017 mendatang.
Pembekuan seketika diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 tertanggal 15 Oktober 1999. Resolusi itu meminta setiap negara membekukan secara seketika dana, aset keuangan, atau sumber ekonomi individu dan organisasi yang terkait dengan Al-Qaeda, Usamah bin Ladin, atau Taliban.
Baca: Ketua PPATK Sebut Pendanaan Terorisme dari Person to Person
Belakangan, pembekuan seketika juga diwajibkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373, yang dikeluarkan pada 28 September 2001, terhadap aset-aset yang berkaitan dengan terorisme. Selain menghentikan pendanaan terorisme, konvensi itu mewajibkan setiap negara mengatur pembekuan serta-merta terhadap negara proliferasi (pengembang) senjata pembunuh massal.
Indonesia sebenarnya telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006. Pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Walhasil, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mengeluarkan Indonesia dari daftar abu-abu (grey list)—berisi negara-negara yang dianggap masih lemah dalam menangkal pendanaan terorisme dan pencucian uang—dua tahun lalu.
Baca: Bareskrim Telusuri Pendanaan Terorisme Lewat Money Changer
Namun, hingga kini, pemerintah belum memenuhi ketentuan pembekuan seketika. Sebab, undang-undang menyatakan pembekuan aset harus dilakukan melalui pengadilan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan pemenuhan standar internasional itu diperlukan untuk mendukung rencana Indonesia mengajukan diri menjadi anggota FATF pada Juni 2017 mendatang. Selain terhadap individu yang terlibat pendanaan terorisme, aturan teknis diperlukan untuk pembekuan aliran dana dan aset para pendukung pengembangan senjata pemusnah massal.
“Kami kemarin sepakat membuat aturannya sehingga kalau terjadi, kalau ada, kami bekukan,” ujarnya.
YOHANES PASKALIS | AGOENG WIJAYA
Baca: Transaksi Terorisme Makin Canggih, PPATK Siapkan Strategi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini