Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sersan Dua Jhoni Risdianto, pelaku penembakan di Jatinegara terhadap seorang anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto, telah mengantongi izin untuk memegang senjata api.
Juru bicara TNI Angkatan Udara Letkol Sus M. Yuris mengatakan Jhoni telah dianggap layak untuk memegang senjata berdasarkan hasil tes psikologi yang telah dijalaninya pada Mei 2018 lalu.
Baca : Kapendam Jelaskan Asal Usul Pelaku Penembakan Letkol Dono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Serda JR (Jhoni Risdianto) ini sudah punya surat izin untuk menggunakan senjata," kata Yuris kepada wartawan di Media Center Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu, 26 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan izin penggunaan senjata api Jhoni berlaku setahun dari November 2018 sampai November 2019. Menurut dia, penembakan yang dilakukan Jhoni terhadap Dono di kawasan Jatinegara, Jakarata Timur, tadi malam, diduga imbas pengaruh minuman keras.
Alhasil, Jhoni tidak bisa mengendalikan diri dan memicu emosinya yang berujung pada penembakan di sana. "Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan," kata Yuris lagi.Empat titik penemuan proyektil yang terkait penembakan di Jatinegara. Jakarta Timur. Seorang tentara dikabarkan tewas dalam insiden itu. TEMPO/Taufiq Siddiq
Dalam waktu lima jam, tim gabungan TNI dan polisi telah menangkap Jhoni di kawasan Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu dinihari, 26 Desember 2018.
Saat ini, Jhoni yang juga anggota TNI AU itu telah diserahkan kesatuannya di Polisi Militer Pangkalan TNI Landasan Udara Halim Perdana Kusuma untuk diproses.
"Meski sudah mengakui perbuatannya, kami harus menunggu dengan proses asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan," demikian Yuris terkait peristiwa penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur.