Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Alex Usman: Kami Menunggu Pemanggilan Polisi  

Alex Usman adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

22 April 2015 | 16.41 WIB

Tim penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah rumah Alex Usman mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jararta Barat di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, 8 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Tim penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah rumah Alex Usman mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jararta Barat di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, 8 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alex Usman, Zul Armain, mengatakan belum menerima pemanggilan resmi dari Badan Reserse Kriminal Polri  Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan pekan ini. "Kami malah sedang menunggu pemanggilan itu," kata mantan pengacara Susno Duadji ini kepada Tempo, Rabu, 22 April 2015.

Susno menuturkan tak ada niat kliennya kabur atau menghindari pemeriksaan. Menurut dia, Alex menderita sakit lambung yang kronis. "Berdasarkan surat keterangan dokter, dianjurkan istirahat sampai hari ini," ujarnya. Namun belum ada penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan belum akan memeriksa Alex Usman hari ini, Rabu, 22 April 2015. Menurut dia, belum ada agenda pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptable Power Supply. "Belum ada jadwal untuk pekan ini," tutur Agus.

Ia belum tahu kapan pemeriksaan terhadap Alex Usman akan dilakukan lagi. "Saya koordinasi dulu dengan penyidik untuk tahu apakah pekan depan atau kapan," ucapnya. Yang jelas, kata Agus, belum ada jadwal apa pun terkait dengan kasus UPS dalam pekan ini.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014 pada 30 Maret 2015. Alex Usman merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat kala itu. Selain Alex, Zaenal Soleman yang kala itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar. 

Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.

DINI PRAMITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus