Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Edy Mulyadi berencana mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan istri dan pemimpin redaksi tempat Edy bekerja untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya bilang saran saya kita mau mengajukan penagguhan penanganan tapi yang jamin keluarga sama tim hukum," kata salah satu pengacara Edy, Herman, saat dihubungi, Selasa, 1 Februari 2022.
Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan penyidik atau polisi, maka tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan. Namun, langkah ini, kata dia, harus dirundingkan terlebih dahulu di antara keluarga Edy karena harus memberikan kuasa kepada pengacara.
Dia belum bisa memastikan kapan pengajuan praperadilan ini akan bisa direalisasikan. Sebab harus terlebih dahulu ada komunikasi dan kesepakatan antara pihak keluarga dengan Edy sendiri.
"Kalau sepekat ada bikin kuasa baru lagi untuk praperadilan. Untuk penangguhan penanganan sih enggak perlu surat kuasa lagi sih, kalau praperadilan harus ada kuasa baru," tutur Herman.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dikatakannya juga akan mengajukan surat ke Dewan Pers untuk memberikan perlindungan hukum kepada Edy Mulyadi.
Hal ini, kata dia, karena Edy Mulyadi merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan saat berbicara jin buang anak di lokasi Ibu Kota Negara yang menjadi masalah, kapasitasnya sebagai wartawan senior. "Kami juga mau ajukan surat ke Dewan Pers besok ya, minta perlindungan hukum kepada Dewan Pers karena bagaimanapun Pak Edy adalah anggota PWI, penting itu," kata Herman.