Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Saksi Ahli Soroti Penyitaan Harta Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung

Penyitaan harta kekayaan Zarof Ricar dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi melawan hukum.

15 Mei 2025 | 21.27 WIB

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli a de charge kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, Chairul Huda, mengatakan penyitaan harta kekayaan terdakwa Zarof Ricar dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi melawan hukum. Menurut Chairul, dalam penggeledahan suatu perkara, penyidik seharusnya menyita barang bukti berdasarkan nominal yang tertulis dalam surat perintah penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Ada sebuah yurisprudensi yang menyatakan penyitaan terhadap uang selain dari barang bukti suap itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Jika seseorang disangka menerima suap yang bisa disita hanya barang buktinya saja,” ujar Chairul dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila saat penggeledahan ditemukan harta benda lain yang jumlahnya dinilai tidak wajar dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang lain, Chairul menyebut, penyidik tidak boleh langsung menyita harta benda tersebut sebab harta merupakan hak privat seseorang.

Meski demikian, menurut dia, dalam penggeledahan penyidik memang sering kali menemukan obyek-obyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memutuskan untuk menyita benda tersebut meski tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Penyitaan terhadap obyek senacam itu, kata Chairul, dapat dinyatakan sah dengan surat persetujuan usai penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Jadi bukan tidak mungkin dapat dilakukan tindakan hukum pada objek tersebut, tetapi tidak dalam kerangka tindak pidana awal (dugaan suap Zarof) melainkan dalam kerangka tindak pidana yang lain,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar enggan berkomentar mengenai keterangan saksi ahli dalam persidangan Zarof tersebut. "Ini masih dalam proses persidangan, jadi kita ikuti saja prosesnya," kata dia melalui pesan singkat.

Selain menghadirkan saksi ahli Chairul Huda, penasihat hukum Zarof Ricar juga menghadirkan saksi ahli lain yakni Nur Basuki Minarmo. Mereka diperiksa dalam sidang terpisah.

Usai menetapkan Zarof sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk menyuap hakim PN Surabaya, penyidik Mahkamah Agung melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu. Dalam perkara dugaan pemufakatan jahat itu, Zarof diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa.

Namun, dalam penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai total nyaris Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menyita emas Batangan dengan berat total 1 kilogram.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus