Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Penuntut umum telah melakukan pelimpahan perkara dan surat dakwaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Ginting dalam rilisnya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rudi Suparmono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi diduga bersama-sama dengan majelis hakim perkara Ronald Tannur menerima suap untuk memutus bebas Ronald dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Adapun tiga hakim yang menangani perkara Ronnald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sedang tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa menyebut Rudi Suparmono menerima uang S$ 20 ribu (Rp 255 juta) dan S$ 43 ribu (Rp 540 juta) untuk penanganan perkara Ronald Tannur. Rudi berperan memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur dengan arahan agar menjatuhkan vonis bebas.
Atas tindakan yang dilakukan itu, Rudi dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal