Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perkara Suap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Siap Disidangkan

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor.

7 Mei 2025 | 07.30 WIB

Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Penuntut umum telah melakukan pelimpahan perkara dan surat dakwaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Ginting dalam rilisnya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rudi Suparmono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi diduga bersama-sama dengan majelis hakim perkara Ronald Tannur menerima suap untuk memutus bebas Ronald dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Adapun tiga hakim yang menangani perkara Ronnald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sedang tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyebut Rudi Suparmono menerima uang S$ 20 ribu (Rp 255 juta) dan S$ 43 ribu (Rp 540 juta) untuk penanganan perkara Ronald Tannur. Rudi berperan memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur dengan arahan agar menjatuhkan vonis bebas. 

Atas tindakan yang dilakukan itu, Rudi dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18  atau Pasal  5 Ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus