Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin didakwa melakukan tindak pencucian uang dengan cara membeli beberapa saham perusahaan, tanah, dan bangunan lewat nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Dalam keterangannya, Anas mengaku tidak mengenal Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. Menurut Anas, perusahaan milik Nazaruddin yang dia ketahui hanya PT Panahatan dan Anugrah Grup, perusahaan Nazar lainnya. "Permai Group saya baru tahu lewat media," ucapnya di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Anas menuturkan keduanya sering bertemu saat masing-masing masih menjabat sebagai pengurus di Partai Demokrat. Pertemuan tersebut dilakukan di Graha Anugrah. "Pertemuan dengan saya sebatas urusan partai, beberapa teman juga begitu," katanya.
Anas menambahkan, saat awal mengenal Nazar, dia hanya mengetahui bahwa Nazar memiliki bisnis pada sektor kelapa sawit lewat perusahaan PT Panahatan. Anas mengaku sempat ditawari bergabung dalam perusahaan tersebut.
"Betul, saya diajak bergabung. Namun saya mengundurkan diri awal 2009 saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR," ujarnya.
Nazaruddin menjadi terdakwa dalam dugaan menerima gratifikasi saat dirinya masih menjadi anggota Badan Anggaran DPR. Nazar didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk membantu meloloskan PT DGI dalam proyek wisma atlet.
AHMAD FAIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini