Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengemudi Fortuner yang Ancam dengan Air Soft Gun di Senopati Beraksi Secara Sadar, Tidak Mabuk

Pengemudi Toyota Fortuner warna hitam berinisial GR (24 tahun) telah jadi tersangka ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

14 Februari 2023 | 20.59 WIB

Polisi masih menangani kasus pengemudi Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Senopati, Jakarta.
Perbesar
Polisi masih menangani kasus pengemudi Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Senopati, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Toyota Fortuner warna hitam berinisial GR (24 tahun) telah jadi tersangka ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pelaku dipastikan beraksi dalam kondisi tidak sedang mabuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tidak, tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," katanya melalui siaran langsung Instagramnya di @adeary_millcop_jakartaselayan, Senin malam, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menjelaskan, pelaku bertindak karena emosinya tersulut. Perasaan itu dilampiaskan setelah pelaku diingatkan oleh korban bernama Ari Widianto karena melawan arus.

Korban yang mengendarai Honda Brio kuning itu pun sempat diancam. Mobilnya juga penyok setelah ditabrak dari sisi kanan, kaca depannya juga retak setelah dipukul dengan pistol mainan air soft gun dan pedang anggar.

Pengemudi Fortuner mengancam pengemudi mobil Honda Brio

Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.00, Minggu, 12 Februari 2023. GR pun sempat mengancam dan akan mengingat terus pelat nomor mobil korban.

"Keterangan saksi penumpang (inisial H) bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat pelat nomor kamu, dan sebagainya," tutur Ade.

Polisi pun menerapkan Pasal 406 dan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman maksinalnya berupa kurungan dua tahun delapan bulan.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Ade Ary.

Pelaku diketahui baru lulus S1 dari sebuah perguruan tinggi. Antara dia dengan korban sempat bermusyawarah membahas kasus ini.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus