Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 3 direktur utama perusahaan konstruksi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed atau lebih dikenal dengan nama Jalan Tol MBZ pada Rabu, 16 Oktober 2024. Jalan tol MBZ ini sebelumnya bernama Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated II (Japek)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tiga orang saksi diperiksa kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang atau Mohammed bin Zayed (MBZ)" ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harli menyebut ketiga saksi tersebut di antaranya adalah YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang, EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia, dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan dugaan korupsi yang disangkakan pada DP. “Dilakukan untuk memperkuat pembuktian pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP” Jelas Harli.
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Dono Prawoto atau DP dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Dalam proyek itu, DP berperan sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diketahui membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni melakukan kerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.
Selain itu, DP bersepakat dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2010 Djoko Dwijono (DD) serta Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM) dalam memenangkan lelang bagi PT JJC.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, sehingga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini