Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cibinong - Kementerian BUMN membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi sebanyak 50 ton yang disimpan dalam gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Koordinator Tim Kawal BUMN Chairul Anwar mengatakan kasus itu terbongkar setelah Tim Kawal BUMN diperintahkan oleh Deputi Hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Bersama dengan Polres Bogor, kami melakukan pengecekan di lokasi," kata Chairul Anwar saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu, 26 Januari 2022.
Penimbunan itu diketahui berkat laporan masyarakat kepada Kementerian BUMN. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Tim kawal BUMN mendatangi lokasi gudang di Gunung Putri itu pada Senin lalu. Mereka menemukan 50 ton solar, sebanyak 10 ton berada dalam bak penampungan truk yang sudah dimodifikasi dengan tabung penampungan dari plastik.
"Seolah-olah truk itu beli solar biasa. Mereka berulang-ulang isi solar di SPBU, pergi terus balik lagi," ujarnya.
Solar bersubsidi itu lantas dijual ke berbagai industri di Bekasi, Bogor, hingga ke Tangerang. Chairul mengatakan praktik penimbunan ini merugikan negara karena solar di SPBU yang seharusnya untuk masyarakat dijual ke industri.
"Industri seharusnya tidak berhak menerima solar bersubsidi itu," kata Koordinator Tim Kawal Kementerian BUMN Chairul Anwar.
Dalam penggerebekan itu, Polres Bogor menangkap 12 orang tersangka penimbunan solar bersubsidi. Mereka adalah pemilik, sopir truk, hingga bagian administrasi. "Kasusnya ditangani Polres Bogor," kata Chairul.
Baca juga: Ada Tumpahan Solar di Jalan Pasar Senen, Pengendara Diminta Berhati-hati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini