Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi membongkar sindikat pemalsu identitas nasabah perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman uang di Kota Bekasi. Tersangka yang berhasil ditangkap mengatakan penipuan memanfaatkan dokumen yang tersisa dari kendaraan bermotor yang telah hilang dicuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolsek Bekasi Kota, Komisaris Parjana, mengatakan, tersangka berjumlah empat orang. Mereka adalah Nofiyardi, 28 tahun, Iman Muchdi (27), Dwi Cahyono (23), dan M. Rio Sani (21), seluruhnya karyawan perusahaan yang juga menjadi korbannya.
"Kerugian perusahaan akibat nasabah fiktif ini mencapai lebih dari Rp 300 juta," ujar Parjana, Selasa 29 Januari 2019.
Parjana menuturkan, modus operasi sindikat ini membeli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui media sosial Facebook. Mayoritas BPKB itu tanpa kendaraan bermotor karena hilang dicuri. "Mereka membuat identitas nasabah fiktif," ujar dia.
Menurut Parjana, tersangka dengan mudah mencairkan pengajuan pinjaman dari perusahaannya sendiri. Mereka diketahui telah bekerja selama empat tahun, sehingga mengetahui tata cara pengajuan sampai mendapatkan persetujuan hingga pencairan uang.
Sindikat itu terbongkar setelah perusahaan curiga kredit macet. Rupanya, setelah dicek sebanyak 35 nasabah tersebut fiktif. Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Bekasi Kota untuk ditindak lanjuti. "Ternyata, kasus ini dikendalikan oleh orang dalam," kata Parjana.
Kepada wartawan, Nofiyardi mengakui perbuatannya. Mereka mendapatkan puluhan dokumen kendaraan dengan cara membeli dari korban pencurian kendaraan bermotor. Adapun biaya pembelian satu dokumen mulai Rp 1-2 juta. "Dapat pinjamannya Rp 5-10 juta, tergantung jenis sepeda motornya," ujarnya.
Tersangka mengaku baru menjalankan "bisnis" tersebut sejak tiga bulan lalu. Agar tak dicurigai, angsuran di awal dibayar, namun setelah memasuki bulan ketiga angsuran tak dilanjutkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancamannya hukuman hiingga lima tahun penjara.