Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta buka suara atas kasus dugaan penggelapan uang sebuah perusahaan di Jawa Timur yang menyeret salah satu dosen yang juga ahli nuklir-nya, Yudi Utomo Imarjoko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Staf pengajar Departemen Teknik Nuklir dan Fisika Fakultas Teknik UGM itu saat ini ditetapkan tersangka Polda Jawa Timur atas kasus penggelapan uang perusahaan dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 9,2 miliar. Yudi juga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polda Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain menjadi dosen, Yudi dalam kasus ini diketahui pernah menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, sebuah perusahaan yang berbasis di Jawa Timur.
“Benar (Yudi Utomo Imarjoko dosen UGM), tapi kalau ditanya tentang case-nya, itu ranah personal beliau, sama sekali tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi Kamis 18 April 2024.
Andi menuturkan Yudi masih tercatat sebagai dosen di UGM. Namun terkait pekerjaan sampingannya di luar, hal itu tidak diketahui pihak kampus karena menjadi urusan pribadinya.
"Yang bersangkutan masih dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Fisika, tapi soal kegiatannya (di luar kampus), tidak sepengetahuan atau seizin UGM," kata dia.
Andi menuturkan meski Yudi tercatat sudah jarang beraktivitas di lingkungan kampus UGM, pihaknya menyayangkan terjadinya kasus ini. "Ini aktivitas personal tapi berdampak pada institusi, UGM tidak tahu apa-apa tiba-tiba namanya terimbas kasus ini," kata dia.
Dengan bergulirnya kasus ini, UGM menyatakan masih belum mengambil langkah apapun terhadap Yudi. UGM, kata Andi, masih menunggu adanya keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap dosen yang dalam karir akademiknya berkonsentrasi pada penelitian terkait pengelolaan limbah radioaktif dan aplikasi kecerdasan buatan untuk teknologi nuklir itu.
"Dengan kasus ini, kami dari UGM tentu siap membantu jika aparat penegak hukum membutuhkan informasi atau data yang dibutuhkan terkait yang bersangkutan,” kata dia.
"Namun karena kegiatannya bersifat pribadi dan bukan lingkup kerja perguruan tinggi juga, kami tidak akan masuk terlalu dalam,” imbuh Andi.
Pilihan Editor: Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati